Limbah kulit mengacu pada produk sampingan atau sisa-sisa yang dihasilkan selama produksi, pengolahan, atau konsumsi kulit, terutama dari industri seperti pembuatan kulit, manufaktur barang kulit, furnitur, dan alas kaki. Komposisinya beragam, termasuk kulit asli, kulit sintetis (seperti kulit PVC, kulit PU), dan kulit sintetis. Bentuk umum meliputi sisa-sisa, residu pemotongan, produk yang tidak memenuhi syarat, atau bahan limbah yang mengandung zat penyamak krom.